My Writings. My Thoughts.
KOPERASI SISWA
On » Selasa, 24 November 2009 //
In »
artikel
Koperasi SMAN 1 Balen
- Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Dasar-Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Dasar Keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Landasan Pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah - Rapat anggota koperasi sekolah
- Pengurus koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
My videos. Featured videos.
Pengikut
My photos. Now you know me.
My lifestream. Stay updated with me.
About Me
- koperasi siswa sma 1 balen
- bojonegoro, jawa timur, Indonesia
- KOPSIS merupakan sebuah koperasi di SMAN 1 Balen yang di kelola oleh siswa - siswinya sendiri walapun masih didampingi oleh penanggung jawab koperasi.Koperasi juga salah satu cara untuk menyalurkan bakat dan minat serta kemampuan wirausaha siswa - siswi SMAN 1 Balen yang berjiwa ekonomi. KOPSIS berdiri pada tanggal 27 januari 2009,di beri nama kopsba yang sekarang berganti nama kopsisma1bln supaya bisa dijadikan ciri khas keluarga besar SMA Negeri 1 BALEN, selain itu juga memberikan banyak harapan khususya dalam bidang perkoperasian. Tujuan dari KOPSIS adalah untuk menyejahterakan warga SMAN 1 Balen, yang terdiri dari anggota pasif dan aktif Koperasi Siswa. Upaya - upaya yang dilakukan oleh KOPSIS antara lain dengan menjual kebutuhan sekolah mulai dari alat tulis sekolah,sampai makanan dan minuman ringan dengan harga yang terjangkau.Bukan hanya kesejahteraan yang KOPSIS janjikan, tapi juga ilmu yang bermanfaat.Untuk saat ini pelatihan kewirausahaan secara berkala yang akan meningkatkan Wawasan keilmuan anggota KOPSIS akan dilakukan. [ Kembali ]
1 Response to "KOPERASI SISWA"
weleh...weleh....
ribet x...
Posting Komentar